TPK Koja Tidak Comply ISPS Code Direktur Utama Harus Bertanggung Jawab

Seperti kita ketahui dalam release yang dikeluarkan oleh US Coast Guard melalui konsul ekonomi Kedubes AS di Jakarta, dan di kuatkan oleh Dirjen Perla Departemen Perhubungan RI, TPK Koja merupakan satu-satunya pelabuhan terkemuka di indonesia yang tidak masuk dalam daftar pelabuhan yang memenuhi standar ISPS Code. Dengan tidak comply-nya TPK Koja atas ISPS Code berarti kapal-kapal yang berlabuh dan melakukan bongkar muat di TPK Koja tidak dijinkan untuk masuk dan berlabuh di Pelabuhan-pelabuhan Amerika Serikat.

Itu artinya apa ? Setiap kapal yang akan meneruskan perjalanannya ke AS atau kontainer yang mempunyai tujuan ke pelabuhan-pelabuhan di AS tidak akan menggunakan jasa TPK Koja, karena pasti akan terlarang untuk masuk AS. ISPS Code sudah menjadi standar Internasional pasti akan diikuti semua pelabuhan di dunia. Hal ini dapat dipastikan pelabuhan-pelabuhan yang telah comply ISPS Code hanya akan menerima kapal-kapal yang berasal dari pelabuhan yang telah memenuhi standar ISPS Code, karena sebagian besar pelabuhan besar di dunia mempunyai hubungan dengan pelabuhan di AS. Dengan fakta ini artinya TPK Koja tinggal menunggu waktu saja, satu demi satu kapal-kapal akan pergi dan pasti JICT akan panen menampung kapal dari Koja, hal ini terbukti dengan adanya sebuah kenyataan bahwa kabar tentang tidak comply-nya ISPS Code TPK Koja justru berasal dari Customer terbesar TPK Koja yaitu NYK dan bahkan GM NYK merasa perlu untuk datang langsung ke TPK Koja untuk mengetahui situasi lapangan secara langsung dan menemui pihak terkait untuk mencari informasi sampai sejauh mana TPK Koja mempersiapkan dalam pemenuhan standar ISPS Code, hal ini membuktikan bahwa Customer sangat peduli terhadap standar internasional tersebut. Nasib TPK Koja akan segera berakhir dan orang yang paling bertanggung jawab akan hal itu adalah DIRUT TPK Koja, beliau adalah pemegang kendali utama TPK Koja, kegagalan TPK Koja dalam memperoleh sertifikat ISPS Code adalah sebuah kegagalan managerial, bukan hal yang rumit dan mahal untuk dapat memenuhi standar yang ditetapkan. Prosedur dan persyaratan sudah jelas, tetapi karena Managemen TPK Koja tidak mempunyai kepedulian, komitmen dan kecakapan managerial, maka hal yang sederhanapun tidak mampu ditunaikan. Pelabuhan-pelabuhan lain yang lebih rumit penanganan safety dan security-nya dapat comply standar ISPS Code, kenapa TPK Koja tidak ?

Sebenarnya US Coast Guard pada bulan Agustus 2007 sudah memberikan peringatan kepada TPK Koja, berdasarkan kunjungan langsung mereka. Ada 4 (empat) hal yang harus diperbaiki oleh TPK Koja jika ingin tetap memperoleh sertifikasi ISPS Code :

1. Sertifikasi terhadap petugas keamanan fasilitas Pelabuhan (Port Facility Security Officer – PFSO) dan seluruh petugas keamanan.
2. Melaksanakan pelatihan safety dan security secara rutin.
3. Membuat cara melaksanakan prosedur keamanan yang disyaratkan, terutama terkait dengan akses kontrol orang, kendaraan, barang dan   muatan kapal dilaksanakan di semua fasilitas pelabuhan secara konsisten dan sesuai dengan rencana keamanan fasilitas pelabuhan.
4. Pemasangan dan perawatan fasilitas fisik yang disyaratkan.

Sama sekali tidak benar apabila tidak comply-nya TPK Koja dalam ISPS Code terkait dengan keberadaan Makam Keramat Habib Hasan al Haddad. US Coast Guard tidak pernah menyinggung sama sekali tentang makam tersebut. Apabila ada orang yang mengatakan hal yang demikian adalah sebuah penyesatan informasi dan manipulasi terhadap fakta yang terjadi untuk menutupi sesuatu hal.

Kita ketahui bersama bahwa dari 4 (empat) hal yang disyaratkan US Coast Guard untuk diperbaiki tidak satupun yang ditindak lanjuti oleh Managemen TPK Koja, kecuali sebagian dari poin 4. Padahal US Coast Guard memberi waktu 90 hari dari bulan Agustus 2007 pada TPK Koja untuk melakukan perbaikan dan kemudian menyampaikan laporan atas perbaikan-perbaikan yang telah dilakukan.

Namun apa yang kita lihat bersama, Managemen TPK Koja tidak melakukan banyak hal untuk memenuhi apa yang disyaratkan. Hal ini menunjukkan kegagalan Managemen TPK Koja dalam melakukan sebuah hal yang penting bagi kelangsungan hidup TPK Koja. Apalagi terkait dengan sertifikasi Internasional yang tidak bisa dianggap main-main. Sudah saatnya apabila Pemilik TPK Koja dalam hal ini PT. Pelindo II dan HPI melakukan evaluasi dan tindakan yang tegas terhadap Managemen TPK Koja. Fakta membuktikan bahwa sudah terjadi Mis-Managemen di TPK Koja.

Tinggalkan komentar